Panduan dan cara daftar jps kemnaker co id
Pemerintah menyiapkan bantuan dalam bentuk program bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sementara Kartu Prakerja telah masuk dalam gelombang 11 disebut-sebut akan diganti dengan JPS Kemnaker, namun kita perlu menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
Dilansir Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, tujuan Pemerintah memberi Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja dalam Jaring Pengaman Sosial (JPS) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dampak dan pengaruh Covid-19 pada masyarakat.
Selain berdampak pada situasi kesehatan di tengah masyarakat, pengaruh lain adalah melemahnya perekonomian yang ditandai pada penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja hingga menurun daya beli masyarakat.
"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Merespon terhadap pelemahan dan penurunan kesehatan dan perekonomian yang berlangsung, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan melakukan antisipasi dengan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui JPS.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono membenarkan jajarannya akan terus berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
“Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business,” kata Suhartono.
Kelebihan dari Program JPS Kemnaker
JPS Kemnaker.co.id memiliki kelebihan yang lebih banyak dibanding Kartu Prakerja, khususnya karyawan yang belum mendapat subsidi gaji dari Pemerintah yang telah berakhir.
Jika Anda salah satu dari masyarakat yang belum mendapat subside gaji maupun lolos dalam syarat dan ketentuan kartu Prakerja, masih dimungkinkan mendaftar JPS yang diluncurkan Kemnaker.co.id
Apa kelebihan JPS Kemnaker?
Selain untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak Covid-19, dalam program JPS Kemnaker.co.id memiliki keunggulan sebagai program bantuan.
JPS dapat memberi program padat karya yang dipilih peserta sesuai kemampuan, sekaligus bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan mendapat pendampingan dari Kemnaker.
Padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.
Caranya dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Panduan dan cara daftar JPS Kemnaker.co.id
Panduan dan cara daftar JPS Kemnaker.co.id bisa diakses langsung dalam situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau di www.prakerja.go.id
Status pendaftar peserta yang dinyatakan lolos jika sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, perlu menyelesaikan pelatihan pertama maksimal 30 hari kerja.
Dengan keikutsertaan pelatihan pertama sesuai waktu maksimal yang berlaku, kepesertaan kartu Prakerja yang lolos tidak dicabut.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi kartu Prakerja Gelombang 10 akan mendapatkan pemberitahuan lewat SMS ke nomor yang didaftarkan. Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik namun dalam bentuk nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.
Syarat Menerima Bantuan Program JPS
Bantuan Program Jaminan Pengaman Sosial (JPS) yang diluncurkan Pemerintah membantu keluarga miskin diberikan secara berkala dalam beberapa bulan.
Untuk mendapat manfaat dan sasaran yang tepat, syarat yang diperlukan menerima JPS adalah keluarga miskin dan rentan miskin pasca pandemi Covid-19. Selain itu program JPS sebagai bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sebelumnya.
Syarat menerima bantuan JPS
Program bantuan JPS yang diberikan bagi penerima dalam kelompok keluarga miskin dan rentan miskin, diberikan bantuan tunai sekitar Rp. 500.000 / KK / bulan selama 4 bulan.
Rincian bantuan JPS bisa berbeda menyesuaikan anggaran dan pengaturan bentuk, misalnya di Pemprov Jabar bentuk bantuan meliputi uang tunai Rp. 150.000/KK/bulan dan bantuan pangan non-tunai sejenis sembako sebesar Rp. 350.000/KK/bulan.
Syarat mekanisme mendapatkan bantuan JPS
Mendaftar ke Dinas Sosial atau intansi terkait yang menerima pendaftaran.
Bisa juga mendaftar langsung ke situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
Jika Anda belum memiliki akun, langkah pertama adalah registrasi di kemnaker.go.id
Caranya:
- Klik "Daftar Sekarang" menu yang terletak pada bagian paling bawah. Setelah menu pengisian data terbuka, isi sesuai biodata yang dimiliki.
- Syarat dasar melengkapi subsidi, Anda perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta nama ibu kandung.
- Jangan lupa menyiapkan akun email yang aktif, nomor ponsel dan mengisi password dengan benar.
- Setelah terisi sesuai identitas dan syarat yang berlaku, klik "Daftar sekarang".
Post a Comment for "Panduan dan cara daftar jps kemnaker co id"