Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resiko Over Kredit Kendaraan di Bawah Tangan Perlu Diketahui

Kredit foto: Pixabay.com

Kendaraan seperti motor dan mobil telah menjadi kebutuhan yang penting mendukung mobilitas dan aktivitas manusia. Peningkatan fungsi sarana pendukung kendaraan, mau tak mau mendorong kebutuhan untuk memiliki dalam wujud baru.

Kendala kepemilikan kendaraan motor atau mobil yang dominan mencicil beberapa tahun ke depan, tak sedikit membuka peluang situasi macet sehingga mencari solusi cepat dengan over kredit kendaraan.

Jika Anda salah satu peminat kendaraan motor dan mobil yang berkeinginan memiliki secara over kredit, ada baiknya mengenali resiko membeli secara over kredit.

Keterbatasan keuangan tiap orang tidak sama. Cicilan kendaraan motor atau mobil yang dibeli dari tangan pertama, saat melakukan over kredit untuk tangan kedua dengan membayar sesuai Total Down Payment (TDP). Hitungan cicilan yang dialihkan kepada tangan kedua ini, biasanya dibayarkan secara penuh sampai total cicilan menjadi lunas.

Dilansir lembaga pembiayaan untuk cicilan kendaraan motor atau mobil, ada resiko yang perlu kita ketahui jika membeli kendaraan over kredit tanpa sepengetahuan perusahaan lising bersangkutan.

Dikutip penjelasan Financial Educator dan Riset Lifepal marketplace asuransi, Aulia Akbar, Rabu 21 Oktober 2020, pantangan bagi tangan kedua melakukan over kredit kendaraan dari tangan pertama adalah tidak memberitahu ke pihak lesing kendaraan yang memberi lising.

Menurutnya, over kredit di bawah tangan mempunyai kelemahan pada sisi kekuatan hukum, khususnya dalam urusan asuransi kendaraan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan pantangan over kredit kendaraan di bawah tangan tanpa memberitahu lembaga peminjam diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 23 ayat (2).

Bunyi pasal tersebut, pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain, benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Penjelasan yang sama seperti dilansir Head Communication and Event PT Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menyarankan, pihak tangan kedua yang ingin memiliki kendaraan motor atau mobil dari tangan pertama secara over kredit di bawah tangan beresiko mengalami kerugian hilangnya jaminan asuransi kendaraan.

Resiko dan kerugian yang timbul melakukan over kredit dibawah tangan

Sekilas pembelian over kredit kendaraan tangan pertama yang dilakukan pihak tangan kedua, memberi waktu dan kecepatan yang mudah dilakukan. 

Seperti yang dilihat penulis tentang alasan over kredit kendaraan motor atau mobil, sebaiknya tidak di bawah tangan, diantaranya:

- Saat pelunasan cicilan kredit telah diselesaikan hingga cicilan akhir oleh tangan kedua. Pihak leasing yang tidak tahu menahu peralihan angsuran tangan pertama telah berpindah ke tangan kedua, asosiasi pembiayaan kendaraan rata-rata mengasumsikan masih tanggung jawab pihak pertama. Resiko yang bisa muncul untuk pihak kedua yang membeli kendaraan over kredit di bawah tangan, biasanya akan kesulitan mengambil BPKB karena nama tidak sesuai.

- resiko lain yang bisa muncul pada kendaraan yang dibeli secara over kredit tanpa sepengetahuan laesing ketika cicilan macet dan tangan kedua tidak bisa melunasi cicilan. Pihak pembiayaan pembelian kendaraan akan tetap menagih tangan pertama. 

Post a Comment for "Resiko Over Kredit Kendaraan di Bawah Tangan Perlu Diketahui"